BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita
memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah
agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran seks yang disah kan oleh agama.dari
sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang
bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama,
namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat
memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan
biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan
bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya
dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika
kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam
al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa
kedamaian dalam hidup seseorang. Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan
hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu
pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia
dapat membangun surga dunia di dalamnya. Smua hal itu akan terjadi apabila
pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur
yang sudah ditetapkan islam.
Dengan jalan nikah inilah yang paling baik untuk dapat
melangsungkan keturunan. Nikah adalah fitra yang berarti sifat asal dan
pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa
serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan
jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang
dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang
dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan
dalam hidup berumah tangga.
Menikahi
perempuan yang sholeh ,bahtera kehidupan rumah tangga yang baik. Pelaksanaan
ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur.
Rasulullah saw memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang sholeh.
Mempunyai istri yang sholeh, berarti Allah SWT menolong suaminya melaksanakan
setengah dari urusan agamanya.
Nikah termasuk
perbuatan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW atau sunnah Rosul, dalam hal ini
Rasulullah SAW bersabda :
النكاح
سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
“annikahu sunnati, faman rogiba 'an sunati
falaysa minni”
Artinya
"Menikah
adalah sunnahku, barang siapa yang benci (tidak mengikuti) sunnahku. Maka dia bukan dari
golonganku".
B.
Rumusan masalah
1. Apakah
pengertian nikah menurut istilah dan syara’
2. Apakah menikah
itu wajib?
3. Seperti apakah
cara memilih pasangan hidup?
4. Apakah hak
seorang istri didalam sebuah hubungan rumah tangga?
5. Bagaimanakah
cara agar rumah tangga bisa sakinah, mawaddah, dan warahmah?
C.
Tujuan pembelajaran
1. Mengetahui
makna dar sebuah pernikahan.
2. Mengerti hukum
menikah.
3. Memahami cara
memilih calon pasangan hidup dengan baik menurut pandangan islam.
4. Mengetahui
bagaimana cara merawat hubungan rumah tangga dengan baik.
5. Mempelajari
tentang hak seorang istri dalam sebuah keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pernikahan
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah
berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki
dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah,
menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Allah s.w.t. menjadikan manusia
itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina.
Adapun
nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan
badan itu hanya metafora saja.
Dalam masalah perkawinan, Islam
telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana
mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah
dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan
akan mendapat pahala tetapi apabila
tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti
sunnah rosul.[1][1]
B.
Hukum menikah.
seperti
yang kita ketahui ada banyak firman allah dan hadist nabi yang menjelaskan tentang
perlunya sebuah pernikahan didalam kehidupan kita, pada dasarnya tujuan kita
menikah untuk beribadah kepada allah, serta menuntaskan hasrat manusiawi kita.
rosulullah bersabda :
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
“annikahu sunnati, faman rogiba 'an sunati falaysa minni”
Artinya
"Menikah
adalah sunnahku, barang siapa yang benci (tidak mengikuti) sunnahku. Maka dia bukan dari
golonganku".
FIRMAN
ALLAH
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي
الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
ARTINYA:
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’,
3)[2]
maka dengan demikian sudah jelas
bahwa kita sebagai umat nabi muhammad S.A.W diharuskan menikah, dengan adanya
hadist dan firman allah seperti diatas maka ditentukanlah hukum hukum menikah
sebagai berikut.
1. WAJIB
Wajib
bagi yang khawatir terjerumus kedalam perbuatan dosa.
2. SUNNAH
Adapun
nikah hukumnya sunnah bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah dan
berkehendak untuk menikah.
3.
MUBAH
Bagi yang tidak
memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah, (ia menikah bukan
karena ingin mengamalkan sunnah melainkan memenuhi kebutuhan biologisnya
semata, sementara ia tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan).
4.
MAKRUH
Bagi yang belum
membutuhkannya dan khawatir jika menikah justru menjadikan kewajibannya
terbengkalai.
5. HARAM
Bagi
yang belum mampu berjima’ dan membahayakan kondisi pasanyannya jika menikah.[3]
C. Tujuan menikah
Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa yang
terjadi pada diri manusia. Dengan menikah sesuatu yang dulunya dilarangpun
akhirnya bisa bernila ibadah, oleh karenanya menikah sangat dinanti oleh para
muda-mudi yang telah baligh.
Artinya:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqunalaihi).
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia
didunia ini berlanjut, dari generasi ke generasi. Selain juga
menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari
godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur
hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam
wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan
tugas didalam rumahtangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan
menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan
kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[4][3]
Adapun
hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a) Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
b) Mampu menjaga suami istri terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu
mengekang syahwat seta menahan
pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)
Mampu menenangkan
dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan
pacarannya.
d)
Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan.[5][4]
D. Memilih
Jodoh
Keluarga adalah
bentuk dari miniatur masyarakat. Dimana didalamnya kita bisa belajar untuk
menjadi masyarakat yang baik. Didalam keluarga kita belajar menjadi pemimpin
adil dan bijaksana, belajar menjadi guru, dll. Didalam Agama Islam suatu
keluarga harus didahului oleh suatu ikatan yang sering disebut dengan
pernikahan melalui Ijab Qobul. Pernikahan itu merupakan upacara yang suci yag
harus dihadiri oleh kedua calon pengantin. Harus ada penyerahan dari pihak
pengantin putri (Ijab) dan harus ada penerimaan dari pihak pengantin putra atau
disebut juga dengan Qobul[1]. Peristiwa bersejarah ini sudah diatur di dalam agama Islam.
Banyak ayat-ayat Al-Quran yang
membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Begitu
pula dengan hadist-hadist Nabi banyak yang membahas tentang masalah pernikahan
dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Tetapi sebelum menanjak
kepada masalah pernikahan biasanya 2 orang (sepasang kekasih) saling Ta’arufan (pacaran)
terlebih dahulu. Biasanya ini dilakukan untuk saling mengenal asat dengan yang
lainnya.
Di dalam Islam sendiri diajarkan
tentang kriteria untuk memilih jodoh. Baik itu untuk laki-laki maupun
perempuan. Tetapi kebanyakan hadist menjelaskan tentang kriteria-kriteria
perempuan yang “baik” untuk di nikahi. Hadist yang terkait dengan hal ini
adalah hadist yang diriwatkan oleh beberapa perawi hadis yang masyhurdi
antaranya adalah Imam Bukhori :
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ
بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ
لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات
الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ[[6]]
Artinya “ Di cerikan Musadad,
diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id
dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat
perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena
kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama
(islam) engkau akan beruntung.”[[7]]
E.
Syarat
Pernikahan
Syarat
adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan
(ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut.
Adapun syarat sah dalam pernikahan sebagai berikut:
1)
Calon
suami
Seorang
calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Bukan
mahram dari calon istri
b) Tidak
terpaksa (atas kemauan sendiri)
c) Jelas
orangnya (bukan banci)
d) Tidak
sedang ihram haji
2)
Calon
istri
Bagi
calon istri yang akan menikah juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a) Tidak
bersuami
b) Bukan
mahram
c) Tidak
dalam masa iddah
d) Merdeka
(atas kemauan sendiri)
e) Tidak
sedang ihram haji
3) Wali
Untuk menjadi seorang
wali dalam sebuah pernikahan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Laki-laki
b)
Dewasa
c)
Waras
akalnya
d)
Tidak
dipaksa
e)
Adil
4) Ijab
kabul
Ijab adalah sesuatu yang diucapkan oleh
wali, sedangkan kabul ialah sesuatu yang diucapkan oleh mempelai pria atau
wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
5) Mahar
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai
pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk barang atau jasa yang
tidak bertentangan dengan hukum Islam.Di dalam KHI Pasal 30
dijelaskan dengan tegas bahwa: ‚calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada
calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua
belah pihak.
Yaitu untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan lahir batin menuju kebahagiaan
dan kesejahteraan akhirat.
F. Rukun
Pernikahan
Rukun
adalah sesuatu yang harus ada untuk menentukan sah atau tidaknya suatu
pekerjaan (ibadah), namun sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan
tersebut. Adapun rukun dalam sebuah pernikahan, jumhur ulama sepakat ada empat,
yaitu:
1)
Wali
Berdasarkan sabda
Rasulullah Sallallahu `Alaihi Wasallam:
“ Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya batal…
batal.. batal.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
2)
Saksi
Rasulullah sallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidak ada nikah
kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”(HR Al-Baihaqi
dan
Ad-Daaruquthni. Asy-Syaukani dalam Nailul Athaar berkata : “Hadist di
kuatkan dengan
hadits-hadits lain.”)
3)
Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak
yang
melangsungkan
pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak
pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya.
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya.
4)
Mahar
Mahar merupakan tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi
seorang wanita.Mahar juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada
perempuan yang dinikahinya, yang
selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh
G.
Jenis
Pernikahan Terlarang
Pernikahan
atau perkawinan menurut syar’a yaitu akad yang ditetapkan syar’a untuk
membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan
(al-Zuhaily,hal.6513). Berdasarkan pengartian tersebut, maka yang dimaksud
pernikahan terlarang adalah pernikahan akad antara seorang laki-laki dan
perempuan yang tidak sesuai dengan ketetapan syar’a. Jenis-jenis pernikahan
tersebut adalah
a.
Nikah muhalil
Nikah
muhalil adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak
tiga kali (talak ba’in) setelah habis masa iddahnya, kemudian ia menceraikan
wanita tersebut dengan tujuan untuk menghalalkan menikah kembali dengan mantan
suaminya.
Pernikahan
semacam ini merupakan dosa besar karena Allah dan rasulnya melaknat para
pelakunya. Berikut dasar hukum yang melarang pernikahan tersebut
hadits yang
di riwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda :
لَعَنَ اللهُ الْمُحَلِلَ
وَالمُحَلَلُ لَهُ. (رواه احمد بسند حسن
“ Allah melaknat muhallil ( yang kawin cinta buta )
dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil”
b.
Nikah
Syighar
Nikah
syighar adalah pernikahan yang berdasarkan kepada janji atau kesepakatan
penukaran (Sholeh,2008,hal 35) Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai
mahar atau jaminan masing-masing, dengan kata lain menjadikan parji (kemaluan)
si wanita sebagai mahar (Rusyd,2005,hal 46).Ucapan akadnya misalnya sebagai
berikut: “Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan
syarat anda menikahkan saya dengan anak atau saudara perempuan anda.
عَنْ
نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ
اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Artinya:
Dari
Nafi’
dari
Ibnu
Umar,
sesungguhnya
Rasulullah
SAW melarang
nikah
syighar. Sedang
nikah syighar itu ialah seorang
laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan,
ia harus dikawinkan
dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya
tanpa mahar.
c.
Nikah Beda Agama
Nikah beda agama adalah pernikahan antara laki-laki
dan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan (Sholeh,2008,hal.37)
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ {221}
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah
menerangkan
ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS.
Al-Baqarah : 221).
Pernikahan
beda agama menimbulkan beberapa akibat seperti: (Djalil,2005,hal.165)
·
Pengaruh
terhadap rumah tangga
Perbedaan agama
antara suami dan istri dapat menimbulkan kegelisahan, sulit komunikasi, dan ganjalan terhadap
harapan-harapan para pihak yang tentu menggangu rumah tangga. Selain itu,
berpengaruh pada masalah pendidikan anak.
·
Pengaruh
terhadap kewarisan
Pada pasal 36
menyebutkan bahwa harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan pasal 37 disebutkan bahwa bila
perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing. Tentu hal ini akan menimbulkan konflik pada pernikahan beda
agama
·
Pengaruh terhadap kerukunan hidup beragama
Konsep ideal dalam
kerukunan antar sesama umat beragama dalam kenyataan tidak dapat
diaplikasikannya secara utuh oleh para penganut agama sehingga berakibat
tercipta berbagai aturan.
H.
Keluarga Sakinah
Kelurga Sakinah dalam Inklusif Vol. 2 No. 2 Des 2017: Konsep
Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Quraish Shihab yang di gambarkan sebagai
berikut. Kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang terdiri dari hurufhuruf
sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan atau antonim dari
kegoncangan dan perserakan
Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf
tersebut, kesemuanya bermuara kepada makna tersebut. Misalnya, rumah dinamai
maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah penghuninya
bergerak, bahkan boleh jadi mengalami kegoncangan di luar rumah. Memang,
pakarpakar bahasa menegaskan bahwa kata itu tidak digunakan kecuali untuk
menggambarkan ketenangan dan ketenteraman setelah sebelumnya ada gejolak.
Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Bab I pasal 1 tentang
Dasar Perkawinan dinyatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Lain
dari itu perkawinan adalah merupakan cara pembentukan rumah tangga, yang
memberikan kesempatan kepada manusia untuk melampiaskan fitrahnya dengan baik,
dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis dan psikologisnya.
Adapun secara terperinci fungsi keluarga menurut sebagian
ahli ada beberapa dimensi hidup, seperti Jalaluddin Rahkmat menyebutkan:
1.
Fungsi ekonomis: keluarga merupakan
satuan social yang mandiri, yang di situ anggota-anggotanya keluarga
mengkonsumsi barang-barang yang diproduksinya.
2. Fungsi sosial:
keluarga memberikan prestise dan status kepada anggotaanggotanya.
3.
Fungsi educatif: keluarga memberikan
pendidikan kepada anak-anak dan juga remaja.
4.
Fungsi protektif: keluarga
melindungi anggota-anggotanya dari ancaman fisik, ekonomis dan psikososial.
5. Fungsi rekreatif: keluarga merupakan
pusat rekreasi bagi anggota- anggotanya.
6. Fungsi efektif: kelurga memberikan
kasih sayang dan melahirkan keturunan.
Dalam fungsi keluarga dari sudut
orientasi, seperti Singgih D. Gunarsa menyebutkan:
1. Sudut biologis: keluarga berfungsi
untuk melanjutkan keturunan
2.
Sudut psikologi perkembangan:
keluarga berfungsi untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian, sehingga
tercapai gambaran kepribadian yang matang, dewasa dan harmonis
3.
Sudut pendidikan: keluarga berfungsi
sebagai tempat pendidikan informal untuk mengembangkan kemampuan dasar yang
dimiliki anak
4.
Sudut sosiologi: keluarga sebagai
tempat menanamkan aspek sosial agar mampu berinteraksi dan menyesuaikan diri
dengan lingkungan sosial
5.
Sudut agama: keluarga sebagai tempat
persemaian bagi benih-benih adanya sesuatu yang luhur, yang Maha Kuasa, Sang
Pencipta, ke-Tuhan Y.M.E. dan norma-norma ethis moral seperti tindakan baik
buruk, yang dijadikan pegangan dalam perilaku sehari hari.
6.
Sudut ekonomi: keluarga sebagai
organisasi ekonomi agar mampu meningkatkan ketrampilan dalam usaha ekonomi
produktif, sehingga tercapai peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi
kebutuhannya.
Fungsi-fungsi keluarga tersebut di atas sama dengan pendapat
Haryono Suyono dalam artikel Upaya Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia,
namun dia menambahkan satu fungsi lagi yaitu fungsi budaya. “Fungsi ini
merupakan fungsi pelestarian budaya bangsa melalui keluarga”. Dari beberapa
fungsi yang telah disebutkan di atas menunjukkan suatu fungsi yang dinamis.
Artinya bahwa keluarga harus mengembangkan satu fungsi yang membawa nilai-nilai
positif bagi anggota-anggotanya. Dalam keterangan yang lebih lengkap dan
panjang.
Bab III
Analisa
Jika dihubungkan dengan
menikah beda agama, kita ketahui bahwa dalam beberapa ajaran agama, tidak boleh
pemeluk agama itu menikah dengan orang yang berbeda agamanya. Sebagaimana
pernah dicontohkan dalam artikel Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia,
misalnya dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki
yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran
Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
Dalam hal ini karena
Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih
diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama
Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang
dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda
agama.
Jika seseorang ingin
mencari jalan lain dengan cara menikah di kantor catatan sipil tanpa menikah
secara agama, melihat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa
perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing,
maka menikah di kantor catatan sipil saja tidak menjadikan perkawinan tersebut
sah.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda
agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof.
Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan
beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara
tersebut adalah:
1.
meminta
penetapan pengadilan,
2.
perkawinan
dilakukan menurut masing-masing agama,
3.
penundukan
sementara pada salah satu hukum agama, dan
4.
menikah
di luar negeri.
Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan
interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama
perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah? Terhadap cara ini, Prof
Wahyono menyatakan perlu penelitian lebih jauh lagi.
Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama
mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan
laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat
Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti
Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace
(ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita
muslim.
Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis
Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan
secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan
Paramadina.
Pendapat berbeda
disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan
bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, lanjut Farida,
agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama
tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari
peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada
perkawinan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya.
Itu zina, tandas Farida.
Ketua Program
Kenotariatan UI ini menolak anggapan jika dikatakan lebih baik menikah daripada
kumpul kebo. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada
penyelundupan hukum. Menurut ia, jika peraturannya sudah tegas, cukup
ditegakkan saja.
Solusi terakhir adalah
menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri
seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia
menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum
di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte
di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari
negara.
Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di
sini di Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi
kalau luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada
KUA. Di luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam
ya paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies.
perlu diketahui bahwa baik Kantor Urusan Agama maupun
Kantor Catatan Sipil hanya bertindak sebagai pencatat perkawinan sebagaimana
dikatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 34
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) memiliki suatu keputusan yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986.
Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu
diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari
perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam),
sebagai pemohon, dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di
Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak
dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk
mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan
mencatatkan perkawinan tersebut. Sehingga Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak
lagi merupakan halangan untuk dilangsungkannya perkawinan yang mereka
kehendaki, dan dalam hal/keadaan yang demikian seharusnya Kantor Catatan Sipil
sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan atau membantu
melangsungkan perkawinan yang kedua calon suami istri tidak beragama Islam
wajib menerima permohonan pemohon. Jadi, pada dasarnya secara ketentuan
perundang-undangan tidak bisa dilakukan pernikahan beda agama di Kantor Catatan
Sipil. Akan tetapi dengan adanya yurisprudensi MA, pernikahan beda agama di
Kantor Catatan Sipil dimungkinkan.
Kesimpulan
Pernikahan
merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan
penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Pernikahan sesungguhnya bukan
hanya sekedar sebagai sarana penyaluran seks namun lebih dari itu. Pernikahan
bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan besar dan
penting. Aqad nikah adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Pernikahan bertujan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah
(ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih sayang). Agar
dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah kita
harus mengikuti aturan-aturan yang dianjurkan oleh agama Islam. Adapun
cangkupan pernikahan yang dianjurkan dalam Islam yaitu adanya rukun pernikahan,
syarat pernikahan, hukum pernikahan, dan dalam memilih calon pasangan
suami/istri. Banyak sekali hikmah-hikmah postif yang kita dapat dari
pernikahan.
Sebagai umat beragama Islam kita harus menghindar dari pernikahan
muhallil, pernikahan syighar, pernikahan beda agama, dan pernikahan mut’ah
karena merupakan pernikahan yang terlarang dan telah dihapus oleh Islam
Daftar pusaka
1.
Al-Qur’an
2.
Kitab fathul muin
3.
Kitab fathul qorib
4.
Bulughul marram
5.
Wahid, alilaras dkk. 2018. Pendidikan
agama islam untuk perguruan tinggi. Jakarta :universitas esa unggul
[5][4] Ahmad Rafi
Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,
2006) hal. 10-12
Posting Komentar
Posting Komentar