MAKALAH AGAMA TENTANG PERNIKAHAN



BAB  I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran seks yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang. Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
       Dengan jalan nikah inilah yang paling baik untuk dapat melangsungkan keturunan. Nikah adalah fitra yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menikahi perempuan yang sholeh ,bahtera kehidupan rumah tangga yang baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang sholeh. Mempunyai istri yang sholeh, berarti Allah SWT menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamanya.

Nikah termasuk perbuatan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW atau sunnah Rosul, dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :

النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني

annikahu sunnati, faman rogiba 'an sunati falaysa minni

Artinya
"Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang benci (tidak mengikuti)  sunnahku. Maka dia bukan dari golonganku".


B.     Rumusan masalah

1.      Apakah pengertian nikah menurut istilah dan syara’
2.      Apakah menikah itu wajib?
3.      Seperti apakah cara memilih pasangan hidup?
4.      Apakah hak seorang istri didalam sebuah hubungan rumah tangga?
5.      Bagaimanakah cara agar rumah tangga bisa sakinah, mawaddah, dan warahmah?

C.    Tujuan pembelajaran
1.      Mengetahui makna dar sebuah pernikahan.
2.      Mengerti hukum menikah.
3.      Memahami cara memilih calon pasangan hidup dengan baik menurut pandangan islam.
4.      Mengetahui bagaimana cara merawat hubungan rumah tangga dengan baik.
5.      Mempelajari tentang hak seorang istri dalam sebuah keluarga.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pernikahan
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1][1]





B.   Hukum menikah.
seperti yang kita ketahui ada banyak firman allah dan hadist nabi yang menjelaskan tentang perlunya sebuah pernikahan didalam kehidupan kita, pada dasarnya tujuan kita menikah untuk beribadah kepada allah, serta menuntaskan hasrat manusiawi kita. rosulullah bersabda :

النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني

annikahu sunnati, faman rogiba 'an sunati falaysa minni

Artinya
"Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang benci (tidak mengikuti)  sunnahku. Maka dia bukan dari golonganku".


FIRMAN ALLAH
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا



ARTINYA:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)[2]
            maka dengan demikian sudah jelas bahwa kita sebagai umat nabi muhammad S.A.W diharuskan menikah, dengan adanya hadist dan firman allah seperti diatas maka ditentukanlah hukum hukum menikah sebagai berikut.




1.      WAJIB
Wajib bagi yang khawatir terjerumus kedalam perbuatan dosa.
2.      SUNNAH
Adapun nikah hukumnya sunnah bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah dan berkehendak untuk menikah.
3.      MUBAH
Bagi yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah, (ia menikah bukan karena ingin mengamalkan sunnah melainkan memenuhi kebutuhan biologisnya semata, sementara ia tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan).
4.      MAKRUH
Bagi yang belum membutuhkannya dan khawatir jika menikah justru menjadikan kewajibannya terbengkalai.
5.      HARAM
Bagi yang belum mampu berjima’ dan membahayakan kondisi pasanyannya jika menikah.[3]




C.   Tujuan menikah

Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa yang terjadi pada diri manusia. Dengan menikah sesuatu yang dulunya dilarangpun akhirnya bisa bernila ibadah, oleh karenanya menikah sangat dinanti oleh para muda-mudi yang telah baligh.
Artinya:
Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqunalaihi).
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, dari generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumahtangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[4][3]

Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a)       Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan  
berketurunan.
b)      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu
mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)      Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)     Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.[5][4]
D.     Memilih Jodoh
Keluarga adalah bentuk dari miniatur masyarakat. Dimana didalamnya kita bisa belajar untuk menjadi masyarakat yang baik. Didalam keluarga kita belajar menjadi pemimpin adil dan bijaksana, belajar menjadi guru, dll. Didalam Agama Islam suatu keluarga harus didahului oleh suatu ikatan yang sering disebut dengan pernikahan melalui Ijab Qobul. Pernikahan itu merupakan upacara yang suci yag harus dihadiri oleh kedua calon pengantin. Harus ada penyerahan dari pihak pengantin putri (Ijab) dan harus ada penerimaan dari pihak pengantin putra atau disebut juga dengan Qobul[1]. Peristiwa bersejarah ini sudah diatur di dalam agama Islam.
Banyak ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Begitu pula dengan hadist-hadist Nabi banyak yang membahas tentang masalah pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan.  Tetapi sebelum menanjak kepada masalah pernikahan biasanya 2 orang (sepasang kekasih) saling Ta’arufan (pacaran) terlebih dahulu. Biasanya ini dilakukan untuk saling mengenal asat dengan yang lainnya.
Di dalam Islam sendiri diajarkan tentang kriteria untuk memilih jodoh. Baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Tetapi kebanyakan hadist menjelaskan tentang kriteria-kriteria perempuan yang  “baik” untuk di nikahi. Hadist yang terkait dengan hal ini adalah hadist yang diriwatkan oleh beberapa perawi hadis yang masyhurdi antaranya adalah Imam Bukhori :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ[[6]]

Artinya “ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan beruntung.”[[7]]
E.     Syarat Pernikahan
Syarat adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Adapun syarat sah dalam pernikahan sebagai berikut:
1)      Calon suami
Seorang calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Bukan mahram dari calon istri
b)      Tidak terpaksa (atas kemauan sendiri)
c)      Jelas orangnya (bukan banci)
d)     Tidak sedang ihram haji

2)      Calon istri
Bagi calon istri yang akan menikah juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Tidak bersuami
b)      Bukan mahram
c)      Tidak dalam masa iddah
d)     Merdeka (atas kemauan sendiri)
e)      Tidak sedang ihram haji
3)      Wali
Untuk menjadi seorang wali dalam sebuah pernikahan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a)      Laki-laki
b)      Dewasa
c)      Waras akalnya
d)     Tidak dipaksa
e)      Adil




4)      Ijab kabul
     Ijab adalah sesuatu yang diucapkan oleh wali, sedangkan kabul ialah sesuatu yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
5)      Mahar

     Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.Di dalam KHI Pasal 30 dijelaskan dengan tegas bahwa: ‚calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Yaitu untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan lahir batin menuju kebahagiaan dan kesejahteraan akhirat.

F.       Rukun Pernikahan

            Rukun adalah sesuatu yang harus ada untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), namun sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Adapun rukun dalam sebuah pernikahan, jumhur ulama sepakat ada empat, yaitu:

1)      Wali
                        Berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu `Alaihi Wasallam:
            “ Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal…
            batal.. batal.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
2)      Saksi
                        Rasulullah sallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:
            “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”(HR Al-Baihaqi
            dan Ad-Daaruquthni. Asy-Syaukani dalam Nailul Athaar berkata : “Hadist di
            kuatkan dengan hadits-hadits lain.”)
3)      Akad Nikah
                        Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang
            melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak          kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya. Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya.
4)      Mahar
                        Mahar merupakan tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita.Mahar juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan        yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh


G.    Jenis Pernikahan Terlarang
Pernikahan atau perkawinan menurut syar’a yaitu akad yang ditetapkan syar’a untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan (al-Zuhaily,hal.6513). Berdasarkan pengartian tersebut, maka yang dimaksud pernikahan terlarang adalah pernikahan akad antara seorang laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai dengan ketetapan syar’a. Jenis-jenis pernikahan tersebut adalah

a.      Nikah muhalil

Nikah muhalil adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali (talak ba’in) setelah habis masa iddahnya, kemudian ia menceraikan wanita tersebut dengan tujuan untuk menghalalkan menikah kembali dengan mantan suaminya.
Pernikahan semacam ini merupakan dosa besar karena Allah dan rasulnya melaknat para pelakunya. Berikut dasar hukum yang melarang pernikahan tersebut
hadits yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda :
لَعَنَ اللهُ الْمُحَلِلَ وَالمُحَلَلُ لَهُ. (رواه احمد بسند حسن
“ Allah melaknat muhallil ( yang kawin cinta buta ) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil”
b.      Nikah Syighar

     Nikah syighar adalah pernikahan yang berdasarkan kepada janji atau kesepakatan penukaran (Sholeh,2008,hal 35) Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing, dengan kata lain menjadikan parji (kemaluan) si wanita sebagai mahar (Rusyd,2005,hal 46).Ucapan akadnya misalnya sebagai berikut: “Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak atau saudara perempuan anda.




عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Artinya:
Dari Nafidari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.

c.  Nikah Beda Agama
     Nikah beda agama adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan (Sholeh,2008,hal.37)

وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا  
الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah : 221).



Pernikahan beda agama menimbulkan beberapa akibat seperti: (Djalil,2005,hal.165)

·         Pengaruh terhadap rumah tangga
Perbedaan agama antara suami dan istri dapat menimbulkan kegelisahan,  sulit komunikasi, dan ganjalan terhadap harapan-harapan para pihak yang tentu menggangu rumah tangga. Selain itu, berpengaruh pada masalah pendidikan anak.
·         Pengaruh terhadap kewarisan
Pada pasal 36 menyebutkan bahwa harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan pasal 37 disebutkan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Tentu hal ini akan menimbulkan konflik pada pernikahan beda agama
·          Pengaruh terhadap kerukunan hidup beragama
Konsep ideal dalam kerukunan antar sesama umat beragama dalam kenyataan tidak dapat diaplikasikannya secara utuh oleh para penganut agama sehingga berakibat tercipta berbagai aturan.



H.  Keluarga Sakinah

Kelurga Sakinah dalam Inklusif Vol. 2 No. 2 Des 2017: Konsep Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Quraish Shihab yang di gambarkan sebagai berikut. Kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang terdiri dari hurufhuruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan atau antonim dari kegoncangan dan perserakan
Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut, kesemuanya bermuara kepada makna tersebut. Misalnya, rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah penghuninya bergerak, bahkan boleh jadi mengalami kegoncangan di luar rumah. Memang, pakarpakar bahasa menegaskan bahwa kata itu tidak digunakan kecuali untuk menggambarkan ketenangan dan ketenteraman setelah sebelumnya ada gejolak.
Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Bab I pasal 1 tentang Dasar Perkawinan dinyatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Lain dari itu perkawinan adalah merupakan cara pembentukan rumah tangga, yang memberikan kesempatan kepada manusia untuk melampiaskan fitrahnya dengan baik, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis dan psikologisnya.

Adapun secara terperinci fungsi keluarga menurut sebagian ahli ada beberapa dimensi hidup, seperti Jalaluddin Rahkmat menyebutkan:

1.         Fungsi ekonomis: keluarga merupakan satuan social yang mandiri, yang di situ anggota-anggotanya keluarga mengkonsumsi barang-barang yang diproduksinya.
2.   Fungsi sosial: keluarga memberikan prestise dan status kepada anggotaanggotanya.
3.      Fungsi educatif: keluarga memberikan pendidikan kepada anak-anak dan juga remaja.

4.      Fungsi protektif: keluarga melindungi anggota-anggotanya dari ancaman fisik, ekonomis dan psikososial.

5.      Fungsi rekreatif: keluarga merupakan pusat rekreasi bagi anggota- anggotanya.

6.      Fungsi efektif: kelurga memberikan kasih sayang dan melahirkan keturunan.


Dalam fungsi keluarga dari sudut orientasi, seperti Singgih D. Gunarsa menyebutkan:

1.      Sudut biologis: keluarga berfungsi untuk melanjutkan keturunan

2.      Sudut psikologi perkembangan: keluarga berfungsi untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian, sehingga tercapai gambaran kepribadian yang matang, dewasa dan harmonis

3.      Sudut pendidikan: keluarga berfungsi sebagai tempat pendidikan informal untuk mengembangkan kemampuan dasar yang dimiliki anak

4.      Sudut sosiologi: keluarga sebagai tempat menanamkan aspek sosial agar mampu berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial

5.      Sudut agama: keluarga sebagai tempat persemaian bagi benih-benih adanya sesuatu yang luhur, yang Maha Kuasa, Sang Pencipta, ke-Tuhan Y.M.E. dan norma-norma ethis moral seperti tindakan baik buruk, yang dijadikan pegangan dalam perilaku sehari hari.

6.      Sudut ekonomi: keluarga sebagai organisasi ekonomi agar mampu meningkatkan ketrampilan dalam usaha ekonomi produktif, sehingga tercapai peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhannya.

Fungsi-fungsi keluarga tersebut di atas sama dengan pendapat Haryono Suyono dalam artikel Upaya Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, namun dia menambahkan satu fungsi lagi yaitu fungsi budaya. “Fungsi ini merupakan fungsi pelestarian budaya bangsa melalui keluarga”. Dari beberapa fungsi yang telah disebutkan di atas menunjukkan suatu fungsi yang dinamis. Artinya bahwa keluarga harus mengembangkan satu fungsi yang membawa nilai-nilai positif bagi anggota-anggotanya. Dalam keterangan yang lebih lengkap dan panjang.



Bab III
Analisa
Jika dihubungkan dengan menikah beda agama, kita ketahui bahwa dalam beberapa ajaran agama, tidak boleh pemeluk agama itu menikah dengan orang yang berbeda agamanya. Sebagaimana pernah dicontohkan dalam artikel Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia, misalnya dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan  laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.
Jika seseorang ingin mencari jalan lain dengan cara menikah di kantor catatan sipil tanpa menikah secara agama, melihat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa perkawinan sah  jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing, maka menikah di kantor catatan sipil saja tidak menjadikan perkawinan  tersebut  sah. Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1.      meminta penetapan pengadilan,
2.      perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3.      penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4.      menikah di luar negeri.



Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah? Terhadap cara ini, Prof Wahyono menyatakan perlu penelitian lebih jauh lagi.
Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.
Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina.
Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, lanjut Farida, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkawinan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina, tandas Farida.
Ketua Program Kenotariatan UI ini menolak anggapan jika dikatakan lebih baik menikah daripada kumpul kebo. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Menurut ia, jika peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.
Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.
Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di sini di Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi kalau luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada KUA. Di luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam ya paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies.
perlu diketahui bahwa baik Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil hanya bertindak sebagai pencatat perkawinan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) memiliki suatu keputusan yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam), sebagai pemohon, dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen). Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut. Sehingga Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkannya perkawinan yang mereka kehendaki, dan dalam hal/keadaan yang demikian seharusnya Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan yang kedua calon suami istri tidak beragama Islam wajib menerima permohonan pemohon. Jadi, pada dasarnya secara ketentuan perundang-undangan tidak bisa dilakukan pernikahan beda agama di Kantor Catatan Sipil. Akan tetapi dengan adanya yurisprudensi MA, pernikahan beda agama di Kantor Catatan Sipil dimungkinkan.

Kesimpulan
     Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam     dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran seks namun lebih dari itu. Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan besar dan penting. Aqad nikah adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
     Pernikahan bertujan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih sayang). Agar dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah kita harus mengikuti aturan-aturan yang dianjurkan oleh agama Islam. Adapun cangkupan pernikahan yang dianjurkan dalam Islam yaitu adanya rukun pernikahan, syarat pernikahan, hukum pernikahan, dan dalam memilih calon pasangan suami/istri. Banyak sekali hikmah-hikmah postif yang kita dapat dari pernikahan.
     Sebagai umat beragama Islam kita harus menghindar dari pernikahan muhallil, pernikahan syighar, pernikahan beda agama, dan pernikahan mut’ah karena merupakan pernikahan yang terlarang dan telah dihapus oleh Islam



Daftar pusaka
1.      Al-Qur’an
2.      Kitab fathul muin
3.      Kitab fathul qorib
4.      Bulughul marram
5.      Wahid, alilaras dkk. 2018. Pendidikan agama islam untuk perguruan tinggi. Jakarta :universitas esa unggul



[1][1] Syaikh Kamil Muhammad  ‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)  hal. 375
[2] Q.S.An-Nisaa’:3
[3] Kitab bulughul maram bab nikah
[4][3] Syaikh Kamil Muhammad  ‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)  hal. 378
[5][4] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 10-12

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter